Upaya Peningkatan Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bappenda Kabupaten Tegal
Main Article Content
Abstract
Hasil penerimaan Pajak Daerah merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah. Pelimpahan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah juga akan diikuti oleh Peraturan Pembagian, pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayanya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu Pemerintah Daerah diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat agar mendorong timbulnya prakarsa dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan persyaratan keberhasilan pemerintah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Hartoyo, dkk. 2010. Membedah Pengelolaan Administrasi PBB & BPHTB. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Mardismo. 2016. Perpajakan. Edisi Revisi Tahun 2016, Yogyakarta: Andi.
Mardismo. 2018. Perpajakan. Edisi Terbaru 2018, Yogyakarta: Andi.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.
Peraturan Bupati Tegal No. 84 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kabupaten Tegal.
Resmi, Siti. 2013. Perpajakan. Teori dan Kasus edisi 7. Jakarta: Salemba Empat.