Upaya Peningkatan Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bappenda Kabupaten Tegal

Main Article Content

Vidya Nova Hardiyanti
Tri Sulistyani

Abstract

Hasil penerimaan Pajak Daerah merupakan penerimaan negara yang sebagian besar dise­rahkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mem­bia­yai pembangunan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah. Pelimpahan tang­gung jawab kepada Pemerintah Daerah juga akan diikuti oleh Peraturan Pembagian, pe­man­faatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diper­oleh daerah dari sumber-sum­ber dalam wilayanya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah sesuai de­ngan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu Pemerintah Daerah diharapkan lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat agar mendorong timbulnya prakarsa dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan persyaratan keberhasilan peme­rin­tah.

Article Details

How to Cite
Hardiyanti, V. N., & Sulistyani, T. (1). Upaya Peningkatan Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bappenda Kabupaten Tegal. Konsentrasi: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 1(1), 115-131. Retrieved from https://konsentrasi.upstegal.ac.id/index.php/Konsentrasi/article/view/52
Section
Articles

References

Cermati, 2016. BPHTB: Pengertian, Dasar Hukum dan Syarat Mengurusnya. [Online]. https://www.cermati.com/artikel/bphtb/penegrtian/dasarhukum (18 februari 2020)
Hartoyo, dkk. 2010. Membedah Pengelolaan Administrasi PBB & BPHTB. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Mardismo. 2016. Perpajakan. Edisi Revisi Tahun 2016, Yogyakarta: Andi.
Mardismo. 2018. Perpajakan. Edisi Terbaru 2018, Yogyakarta: Andi.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.
Peraturan Bupati Tegal No. 84 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kabupaten Tegal.
Resmi, Siti. 2013. Perpajakan. Teori dan Kasus edisi 7. Jakarta: Salemba Empat.