Implementasi Penyetoran PPh Final atas Barang Lelang Eksekusi

Main Article Content

Armatus Syifa Fauziyah
Jaka Waskito

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional

Article Details

How to Cite
Fauziyah, A. S., & Waskito, J. (1). Implementasi Penyetoran PPh Final atas Barang Lelang Eksekusi. Konsentrasi: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 1(1), 91-98. Retrieved from https://konsentrasi.upstegal.ac.id/index.php/Konsentrasi/article/view/50
Section
Articles

References

HS.Munawir. 1995. Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Gramedia
Indonesia., Republik 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sekertariat Negara. Jakarta
———. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
———. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
———. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Pasal 1 ayat (1) Tahun 2007 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
———. 2012. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara
Ismail, S., Pangemanan, S. S., & Sabijono, H. (2014). Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 pada CV. Delta Dharma. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(2).
Mardiasmo.2016. Perpajakan Edisi Terbaru edisi ke- 18.Yogyakarta : ANDI.
Musyarifah, M. (2018). Prosedur Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Teknologi Yogyakarta). https://www.ejournal.ac.id/index.php/emba/article/view/4870. (1 Februari 2020)
Online Pajak, 2017.PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2. Online.https://www.online-pajak.com/pajak-penghasilan-pph-pasal-4- ayat-2-a. (1 Februari 2020).
Rachmadi, 2019. Lelang Eksekusi dan Lelang Non-eksekusi akan berpisah jalan .https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12784/Lelang-Eksekusi- dan-Lelang Non-eksekusi-akan-berpisah-jalan.html. (1 Februari 2020)
Resmi Siti. 2003. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Riandini, V. A. 2015. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dengan Kreditur Bank Pemerintah Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL). Doctoral dissertation, Universitas Negeri Semarang https://lib.unnes.ac.id/22195.
Rochmat Soemitro. 1990.Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Eresco, Bandung