Sistem Pemotongan PPH Final atas Lelang Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal

Main Article Content

Siska Lindasari
Mei Rani Amalia

Abstract

Peran pajak dalam suatu negara sangatlah penting, oleh karena itu setiap tahun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dibandingkan dengan penerimaan dari sektor pendapatan yang lainnya yang diterima oleh suatu negara

Article Details

How to Cite
Lindasari, S., & Amalia, M. R. (1). Sistem Pemotongan PPH Final atas Lelang Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal. Konsentrasi: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 1(1), 74-90. Retrieved from https://konsentrasi.upstegal.ac.id/index.php/Konsentrasi/article/view/49
Section
Articles

References

Anwar Pohan, Chairil. 2013. Manajemen Perpajakan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Ismail, Shinta. 2014. “Analisis Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan”. Jurnal EMBA, Hal : 47-55. https://sinta.unud.ac.id
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru edisi ke-18. Yogyakarta : ANDI.
Online Pajak, 2017. PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilam Pasal 4 ayat 2). Online. https://www.online-pajak.com/pjak-penhasilan-pph-pasal-4-ayat-2-a. (1 Februari 2020).
Riandini, V.A, 2015, Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan Dengan Kreditur Bank Pemerintah Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Online. http://lib.unnes.ac.id/22195/1/8111411319s.Pdf. (16Januari 2020).
Republik Indonesia.2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Republik Indonesia.2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2016, Tentang Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan perjanjian pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Banguanan Beserta Perubahannya.